2 Alasan Mengapa Gugatan Pemerintah ke PT BMH atas Pembakaran Hutan Ditolak

20.57
keputusan-hakim-bmh
Alat sosial Indonesia mendadak ramai di awal th 2016 ini. Bukan lagi berkenaan pembahasan Papa Minta Saham yg pernah heboh isi diskusi netizen Indoensia di akhir thn 2015 dulu. Kali ini merupakan berkenaan gugatan Pemerintah Republik Indonesia atas nama Kementerian Lingkungan Hidup & Kehutanan (KLHK) terhadap PT Bumi Mekar Hijau (BMH).
Seperti yg telah didapati, gugatan perdata pemerintah pada PT BMH disebabkan oleh ulah perusahaan perkebunan anak kerajaan usaha Sinar Mas itu terbukti lakukan pembakaran hutan kurang lebih bln Agustus-September thn dulu. Pembakaran hutan yg dilakukan oleh PT BMH inilah yg diduga jadi penyumbang sangat buruk bencana kabut asap di wilayah Sumatera Selatan, Jambi & Riau.
Dalam tuntutan pemerintah, saksi ahli mengemukakan kebakaran hutan di lahan gambut BMH seluas 20.000 hektare butuh budget setidaknya Rupiah 7,9 triliun buat bisa dipulihkan.
Tetapi kepada pembacaan hasil sidang oleh majelis hakim di Pengadilan Negara Palembang, putusannya demikian menyakiti hati warga korban kebakaran hutan & kabut asap. Lantaran gugatan pemerintah dimentalkan, hakim menyebut penggugat tak mampu membuktikan adanya tindakan melawan hukum & unsur kerugian. Bahkan Hakim Parlas Nababan mengemukakan bahwa “Membakar hutan itu tak merusak lingkungan hidup, lantaran hutan masihlah mampu ditanami lagi”.
Sontak ketetapan hakim Parlas Nababan ini pula jadi olok-olokan netizan di fasilitas sosial. Satu lagi bukti hukum yg amat sangat aneh di negara ini. Terbukti hukum tak ingin mempan menghantam perusahaan agung macam PT BMH selaku anak perusahaan Sinar Mas.
Lantas kenapa dapat gugatan pemerintah menuntut tanggung jawab tersangka pembakaran hutan ini di tolak?
Berikut merupakan 2 argumen kenapa gugatan pemerintah ke PT BMH atas pembakaran hutan di tolak :
1. Proses peradilan kasus pembakaran hutan & bencana kabut asap tidak dimpimpin oleh hakim bersertifikasi lingkungan
Kebenaran perdana ini sanggup dibilang menjadi kesalahan fatal yg dilakukan oleh pemerintah. Sebabnya sejak awal KLHK tidak sempat mempersoalkan proses peradilan di Pengadilan Negara Palembang yg tidak dipimpin oleh hakim yg paham dgn urusan lingkungan. Dikutip dari CNN, Manajer Hukum & Kebijakan Eksekutif Nasional WALHI Muhnur Satyahaprabu menyebut kasus-kasus lingkungan hidup merupakan kasus yg luar biasa, memelukan pemahaman yg baik kepada aturan undang-undang terkait lingkungan hidup.
2. Putusan hakim Parlas Nababan kenyataan Instansi yudikatif tidak serius atasi masalah kerusakan lingkungan
Kandasnya gugatan pemerintah atas PT BMH ini jadi bentuk dari hancurnya komitmen Instansi penyelenggaran negeri khususnya yudikatif terhadap urusan rusaknya lingkungan Indoensia. Putusan hakim Parlas Nababan merupakan fakta dari ketidakseriusan negeri dalam menindak tersangka perusakan lingkungan hidup. Padahal Pasal 49 Undang-Undang No. 41 Thn 1999 mengenai Kehutanan dgn tegas mengemukakan “pemegang hak atau izin bertanggungjawab atas terjadinya kebakaran hutan di areal kerjanya.”
Sementara itu, Jaksa Gede Muhammad Prasetyo dilansir pun dari CNN mengemukakan bahwa putusan aneh Parlas Nababan ini yakni kebenaran tidak adanya kesamaan pola pikir, sikap, & aksi antarsesama penegak hukum. Pengadilan Negara Palembang menyebut bahwa benar sudah berjalan kebakaran hutan di lahan milik BMH, namun perihal itu dinilai tak memunculkan kerugian ekologi atau kerusakan lingkungan.(cal)
img : hakim Parlas Nababan
Previous
Next Post »
0 Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.

Submenu Section

Slider Section