Hukuman bagi Tersangka Perusahaan Pembakar Hutan

20.49


Darurat kabut asap konsisten membubung tinggi, mengepung jutaan jiwa di Riau, Palembang, Jambi, & Palangkaraya. Asap yg mengambil racun &penyakit bersumber dari bara api kebakaran hutan, tidak bisa dipungkirinyaris 99% titik api di lahan gambut Sumatera & Kalimantan tidak cocokdinamakan juga sebagai kebakaran hutan, tetapi yakni pembakaran hutan alias dilakukan bersama sengaja.
Ribuan titik api tetap menyala berkobar bara apinya, sementara pemerintahlewat dua perihal pentingnya Badan Nasional Penanggulangan Bencana &Polri di bawah Komando Kementerian Lingkungan Hidup & Kehutanan tetapmasih berjibaku berikhtiar apapun buat urusan kabut asap.
Terkecuali upaya pemadaman yg sudah melibatkan pihak internasional, disegi lain Kementerian Lingkungan Hidup & Kehutanan telah meminta penyidik Polri lakukan upaya hukum yg tegas bagi perusahaan pembakar hutan.
Dilansir dari page CNN, salah satu upaya hukum yg sekarang ini sedang diusahakan yaitu tuntutan pada PT BMH di Sumatera Selatan, & PT NSP &PT JJP di Pengadilan Negara Jakarta Utara & Jakarta Selatan.
Tepat dgn aturan hukum negerike-3 perusahaan itu, terutama PT. BMHtelah terbukti sudah pelanggaran hukum sebab sengaja mengakses lahan hutan & gambut dgn trick dibakar. Pembakaran hutan yg dilakukan PT. BMH ini berjalan di th 2014 duluDisaat itu, seperti yg dilansir CNN, rekaman data satelit Mutakhir musim Pebruari sampai Nopember 2014 merekam sangat banyak titik panas di areal milik PT BMH.
Berapa luas lahan milik PT BMH yg sengaja dibakar? Apabila ditotal dengan cara total, ada kurang lebih 20 ribu hektare lahan yg dibakar dgn sengaja demi membersihkan lahan & menyuburkan tanah.
Akibat aksi melanggar hukum itu, PT BMH diperkirakan bakal meraihtuntutan hukum pembayaran tukar rugi segede 7,9 Triliun rp! Jumlah ygteramat akbartetapi bisa jadi tidak bakal sebanding bersama besar nyaderita penduduk yg terdampak kabut asap akibat pembakaran hutan ini.
Terkecuali PT BMH, tetap dikutip dari CNN, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup & Kehutanan telah menargetkan penegakan hukum bagi 421 perusahaan perkebunan di Sumatera &Kalimantan. 421 perusahaan itu diperkirakan jadi pelaku pembakar hutan. Bukti-bukti valid sekarang ini sedang dikumpulkan buat menyeret perusahaan ke pengadilan & memberikan sanksi administratif berupa dendayg amat tinggi.
Biasanya perusahaan yg jadi pengawasan yaitu perusahaan yg sudahmembakar hutan lebih dari 1.000 hektare. Kenapa begitu?
Harapannya ialah juga sebagai resiko jera bagi aksi pembakar hutan,seandainya upaya penegakan hukum kepada perusahaan agung berhasildilakukan, bukan tidak mungkin saja perusahaan perkebunan skala mungilyg pun ikut-ikutan membakar hutan & lahan gambut bakal ciut nyalinya.
Kenyataannya benar-benar bencana kabut asap yg tiap th datang di masakemarau ialah akibat dari aksi sengaja membakar hutan perusahaan kelapa sawit & tanaman industri. Mayoritas dari perusahaan nakal itu tidak memiiki kesiapan & komitmen dalam mengendalikan pembakaran hutan yg sengaja dilakukannya, akibatnya api malah makin membesar membakar lahan gambut, jadi tak terkontrol & memekatkan kehidupan jutaan masyarakatRiau, Jambi, Palembang, Palangkaraya dgn kabut asap. Ironis!
(cal) img : CNN
Previous
Next Post »
0 Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.

Submenu Section

Slider Section