Kasus Rohingya: Indonesia Harus Lindungi Rohingya lewat Jalur Diplomasi

20.49

pengungsi-rohingya
Memasuki pertengahan bulan Juli, terhitung sudah lebih dua bulan pengungsi Rohingya berada dalam lindungan husus masyarakat Aceh. Tragedi kemanusiaan Rohingya memang bukan urusan sepele, meskipun saat ini ribuan pengungsi Rohingya di Aceh sudah berada dalam kebahagiaan sempurna setelah berhasil menikmati indahnya keberkahan ramadhan bersama dgn umat muslim lain di beberapa lokasi pengungsian Kabupaten Aceh Utara.
kini memang lah Hanya tinggal menunggu hingga peresmian bangunan megah berwujud Integrated Community Shelter (ICS) hasil donasi penuh masyarakat Indonesia dan Aksi Cepat Tanggap. Setelah ICS resmi digunakan juga sebagai penampungan Rohingya, maka perjuangan pertama untuk menyambut dan mempberikan pelayanan paling baik bagi tamu, sekian banyak orang pengungsi Rohingya pun tuntas di tahap pertama.
Tahap berikutnya akan jauh lebih sulit. Dua ribuan lebih pengungsi Rohingya di Aceh hanyalah segelintir dari sekian banyak ratus ribu orang Rohingya yang tetap berada di tanah Arakan, Myanmar. Tak Sedikit pihak mendesak biar pemerintah Indonesia mengusahakan jalur diplomasi ke Dewan HAM Persatuan Bangsa-bangsa untuk melindungi Rohingya dan meredakan konflik komunal antara Myanmar dan Rohingya.
Seandainya memang business jalur diplomasi berhasil diusahakan bersama trik perlahan oleh Indonesia, maka bakal mengakses era demokrasi baru dan menghormati hak dasar penduduk negara di kawasan ASEAN. Tak Cuma jalur diplomasi, pemerintah Indonesia juga diharapkan buat sejak mulai sejak menilik kembali piagam Konvensi Internasional PBB Thn 1951 tentang status Pengungsi. Apabila Indonesia mau meratifikasi piagam berkaitan status pengungsi, nantinya Pemerintah Indonesia memiliki kewenangan hukum untuk melindungi pengungsi korban penindasan dan diskriminasi dari negara lain yang singgah di negara ini.
Seperti yang dilansir dari laman CNN Indonesia, Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Maneger Nasution mengungkapkan nilai untung rugi jika Indonesia mau meratifikasi ulang atau menandatangani konvensi Pengungsi PBB thn 1951.
Poin Mula-mula, Indonesia dapat di lihat yang merupakan negara yang menggerakkan kolaborasi kemanusiaan masyarakatnya buat peduli pada pengungsi. sampai kini, pandangan dunia internasional terhadap mayoritas muslim Indonesia terus sekadar yg yaitu agama mayoritas semata. Belum ada pandangan luas yang memiliki anggapan mayoritas muslim Indonesia yaitu muslim yang kuat, yang peduli terhadap kemanusiaan global.
Poin kedua, seandainya Indonesia masih enggan utk menandatangani konvensi pengungsi PBB, maka ada bisa saja Indonesia pun yang merupakan negara yang berada satu kawasan bersama Myanmar dibawah bendera ASEAN bisa disalahkan oleh negara-negara lain. Ratifikasi atas konvensi tersebut akan menekan kita utk melakukan upaya perlindungan kepada seluruhnya pengungsi yang singgah di negara ini.
Indonesia yaitu negara kepulauan yang luas, apabila dilihat secara simpel, sama sekali tidak mau menyulitkan Indonesia jikalau bersedia untuk menampung para pengungsi yang meminta perlindungan ke negara ini. ada tidak sedikit kekayaan alam di negara ini yang bakal dipakai bersama sbg ruang berlindung dalam jangka ketika lama bagi para pengungsi yang lari diskriminasi dan penindasan macam pengungsi Rohingya.(CAL)
Previous
Next Post »
0 Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.

Submenu Section

Slider Section