Menyelami Beragam Hukum Qurban

20.25

Beragam Hukum Qurban
Dalam rangkaian ibadah yg disyariatkan Islam, qurban yakni ibadah yg umurnya bahkan jauh lebih lanjut umur di bandingkan dgn perintah ibadah shalat. Bahkan mula-mula kali putra-putra nabi Adam AS berkehidupan di muka bumi, mereka telah diperintahkan berqurban. Sehingga Allah SWT menerima qurban yg baik & diiringi ketakwaan & menolak qurban yg jelek.
Dulu setelah itu diceritakanlah narasi qurban ke-2 dalam Al-Quran yg jadi simbol pengorbanan seseorang hamba kepada Allah SWT. Sebentuk ketaatan Kepada-Nya pun rasa syukur atas segala nikmat kehidupan yg sudah diberikan Allah terhadap Hamba-Nya. Sampai hri ini, semangat qurban yg diceritakan atas perngorbanan keluarga Nabi Ibrahim AS waktu ia diperintahkan Allah SWT buat mengurbankan anaknya, Ismail AS seterusnya qurban digantikan oleh hewan ternak tetap jadi semangat yg tetap terwarisi dari generasi ke generasi.
Sampai ditetapkan oleh Rasulullah SAW sbg sektor dari Syariah Islam, syiar & ibadah pada Allah SWT yang merupakan rasa syukur atas nikmat kehidupan.
Sesungguhnya ibadah qurban bukan satu buah factor yg susah & rumit syaratnya. Hukum qurban yg tercatat dalam Al-Quran & Hadits cuma memaparkan teknis-teknis basic. Kuncinya qurban masihlah di dalam hati, tergantung gimana niat yg cuma didapati antara pemberi qurban & Allah SWT.
Tetapi tiada salahnya utk mengetahui & menyelami sekian banyak hukum qurban sebelum pengerjaan qurban sekian banyak minggu ke depan. Berikut penjelasannya :
Hukum syariat qurban
Hukum qurban menurut jumhur ulama yaitu sunnah muaqqadah sedang menurut mazhab Abu Hanifah yakni wajib. Allah SWT berfirman :
“Maka dirikanlah shalat sebab Tuhanmu & berkorbanlah” (QS Al-Kautsaar : 2).
Rasulullah SAW pula bersabda :
“Siapa yg mempunyai kelapangan & tak berqurban, sehingga janganlah dekati ruangan shalat kami” (HR Ahmad, Ibnu Majah & Al-Hakim).
Hukum qurban berkenaan ketika & tatacara penyembelihan
Dikala penyembelihan hewan qurban yg paling mutlak merupakan hri Nahr, yakni Raya ‘Idul Adha terhadap tanggal 10 Zulhijah sesudah jalankan shalat ‘Idul Adha bagi yg melaksanakannya. Adapun bagi yg tak jalankan shalat ‘Idul Adha seperti jamaah haji bakal dilakukan sesudah terbit matahari di hri Nahr. Adapun hri penyembelihan menurut Jumhur ulama, adalah madzhab Hanafi, Maliki & Hambali berpendapat bahwa hri penyembelihan ialah tiga hri, merupakan hri raya Nahr & dua hri Tasyrik, yg diakhiri dgn tenggelamnya matahari.
Hukum qurban menyangkut pembagian daging qurban
Orang yg berqurban boleh makan sebahagian daging qurban, layaknya firman Allah SWT :
“Dan sudah Kami jadikan utk anda unta-unta itu sebagian dari syi`ar Allah, anda mendapatkan kebaikan yg tidak sedikit padanya, sehingga sebutlah olehmu nama Allah kala anda menyembelihnya dalam kondisi berdiri (& sudah terikat). Seterusnya jikalau sudah roboh (mati), sehingga makanlah sebahagiannya & beri makanlah orang yg rela dgn apa yg ada padanya (yg tak meminta-minta) & orang yg meminta. Demikianlah Kami sudah menundukkan unta-unta itu pada anda, semoga anda bersyukur” (QS Al-Hajj 36).
(CAL)
Previous
Next Post »
0 Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.

Submenu Section

Slider Section