Satu Sembelihan untuk Aqiqah dan Qurban, Bagaimana Hukumnya?

03.12

Hukum Aqiqah dan Qurban
Tiap-tiap tahunnya, dua perayaan akbar umat Islam di seluruhnya dunia yakni Idul Fitri & Idul Adha atau Idul Qurban senantiasa mengambil tidak sedikit kebahagiaan. Tetapi, dibalik bahagia & keberkahan yg tercipta, terkadang ada pun kebimbangan & perdebatan yg terselip. Kompleksitas pembahasan hukum Islam yg mempunyai tidak sedikit pernyataan & tahapan terkadang benar-benar berujung kepada perbedaan opini. Termasuk Juga dalam pembuatan idul qurban, satu pertanyaan yg kerap kali muncul menjelang perayaan idul qurban yakni : apakah diperbolehkan satu sembelihan diniatkan utk aqiqah & qurban sekaligus? Macam Mana kajian hukumnya?
Dikutip dari beragam sumber, permasalahan terkait menggabungkan niat aqiqah & qurban mempunyai tidak sedikit perbedaan opini.
Opini mula-mula, aqiqah & qurban tak boleh digabungkan. Opini ini muncul dari pernyataan ulama Syafi’iyah, Malikiyah, & satu opini yg dilansir oleh Imam Ahmad.
Argumen mutlak kenapa aqiqah & qurban tak boleh digabungkan yaitu lantaran aqiqah & qurban punyai tujuan & niatan tersendiri yg dianggap apapun alasannya masih tak dapat menukar satu bersama yang lain. Terhadap dasarnya memang lah aqiqah & qurban itu tidak sama. Aqiqah dilaksanakan & diniatkan dalam rangka mengucap syukur nikmat kelahiran satu orang anak ke dunia, sedangkan qurban bermakna mensyukuri nikmat hidup atas segala rezeki yg diberikan & dilaksanakan terhadap hri An-Nahr atau hri Idul Adha.
Hukum atau dalil yg memaparkan berkaitan opini perdana ini dapat diambil dari pernyataan Al Haitami, seseorang ulama Syafi’iyah yg menyampaikan “Seandainya sesorang muslim berniat satu kambing buat aqiqah & qurban sekaligus, sehingga keduanya sama-sama tak teranggap. Elemen inilah yg lebih sesuai dikarenakan tujuan dari aqiqah & qurban itu terang berlainan.
Pernyataan ke-2, menurut pernyataan yang lain, menggabungkan aqiqah & qurban itu dibolehkan. Kajian ini dipegang oleh pernyataan dari Imam Ahmad, ulama Hanafiyah, Al-Hasan Al Bashri, & Muhammad Badan Intelijen Negara Sirin & Qotadah seperti yg dilansir dari page Rumaysho
Pernyataan yg membolehkan aqiqah & qurban ini salah satunya didasarkan terhadap Al Hasan Al Bashri yg menyampaikan “Jika satu orang anak mau disyukuri dgn qurban, sehingga qurban itu dapat dijadikan satu bersama aqiqah”.
Dalam pernyataan yang lain, Al Bahuti, seseorang ulama Hambali serta sempat mengemukakan bahwa “ Kalau ketika aqiqah & qurban bertepatan bersama bersama disaat pengerjaan qurban, yakni hri ketujuh kelahiran bertepatan bersama pembuatan hri Idul Adha, sehingga boleh jalankan aqiqah sekaligus bersama niat qurban, ataupun sebaliknya niat qurban sekaligus bersama niat aqiqah.
Pernyataan ini pula diamini oleh Syaikh Muhammad Badan Intelijen Negara Ibrahim seperti yg dikutip dari page Rumaysho. Dia bicara bahwa : “Jika aqiqah & qurban digabungkan menjadi satu, sehingga lumayan dgn satu sembelihan utk satu rumah.
Lantas bagaimanakah simpulannya? Dari dua pandangan diatas setidaknya mampu ditarik tiga simpulan.
Perdana, adalah pernyataan yg menyebutkan bahwa penggabungan aqiqah & qurban tak diperbolehkan dirasa punyai dalil yg lebih kuat lantaran kepada dasarnya walau ibadahnya sejenis, tetapi aqiqah & qurban itu terang miliki tujuan & maksud yg tidak serupa.
Ke-2, jikalau sanggup lakukan keduanya, sehingga laksanakanlah keduanya. Artinya lakukan qurban dgn satu kambing, sekaligus lakukan pun aqiqah bersama dua kambing (bagi anak pria) atau satu kambing (bagi anak wanita)
Ke3, apabila tak bisa laksanakan aqiqah & qurban sekaligus, sehingga yg lebih didahulukan sebaiknya merupakan ibadah qurban. Mengingat qurban mempunyai ketika yg lebih sempit. Seandainya ada kelapangan rezeki di lain hri, barulah jalankan aqiqah a/n si anak. (CAL)
img : dream.co.id
Previous
Next Post »
0 Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.

Submenu Section

Slider Section