2 Kejanggalan Penangangan Bencana Kabut Asap

01.57
Penanganan Kabut Asap
Bencana kabut asap lagi-lagi jadi momok menakutkan bagi warga Propinsi Riau. Puluhan titik api yg tetap membara baik di Riau ataupun wilayah kurang lebih Riau seperti Jambi & Sumatera Selatan kelihatan malas mogok mengambil derita kepungan kabut asap. Padahal bencana kabut asap itu yaitu kasus teratur yg senantiasa berjalan tiap tahunnya.
Tetapi entah kenapa pemerintah terkesah acuh & tidak serius dalam menangani masalah pemicu kabut asap sampai ke akarnya.
Belakangan, ada informasi dari Riau yg menyatakan telah ada 14 tempat lahan di hutan kira kira Riau yg diberikan garis polisi. Tidak Hanya di Riau, garis polisi pula ada di Sumatera Selatan, Jambi & Kalimantan Tengah. Faktanya, upaya penegakan hukum dgn menutup lahan terbakar memakai garis polisi & mengusut tersangka pembakaran lahan hutan tidak sempat betul-betul tuntas dilakukan di th pada awal mulanya. Akibatnya tersangka pembakaran hutan pemicu kabut asap di Riau tidak sempat mampu tertangkap & diadili setimpal.
Kenapa sanggup begitu? Berikut ialah 2 kejanggalan yg ditemukan terkait bersama penanganan bencana kabut asap di Riau & sekitarnya :
Sewaktu sekian banyak thn terakhir, tidak ada perbuatan tegas pada tersangka pembakaran hutan
Semakin tidak habis pikir rasanya apabila menyaksikan bagaimanakah proses penegakan hukum di Indonesia mampu berlangsung begitu timpang. Bila terhadap kasus terorisme yg mengambil nama agama, pihak kepolisian serta-merta sigap menemukan pelakunya walau dgn bukti yg amat sangat minim. Tetapi kalau berhadapan dgn tersangka pembakar hutan , baik penduduk ataupun perusahaan pihak kepolisian seperti menutup sebelah mata. Tiap tahunnya tersangka pembakar hutan tidak sempat sanggup tertangkap. Umumnya metode mereka serta lakukan pembakaran kepada sore atau tengah malam hri yg tidak tampak Pegawai & warga. Hasilnya tiap-tiap thn, tragedi kebakaran hutan yg sebabkan kabut asap tidak sempat dapat berhenti. Dikutip dari kantor info BBC Indonesia, Direktur Eksekutif WALHI Abednego Tarigan mengemukakan, “Kebakaran hutan & lahan ini seperti terhubung kotak pandora kekacauan tata kelola hutan & lahan kita, sementara penanganannya tetap bersifat darurat.”
Penindakan hukum kepada tersangka pembakar hutan senantiasa terbelit urusan birokrasi
Aneh memeng negara ini, hukum bagaikan kebal pada pemilik lahan, atau pemilik dana yg punyai kapabilitas gede dalam membolak balik hukum. sejauh ini penegak hukum mencari tersangka pembakaran hutan bagaikan mencari tumpukan jarum dalam jerami. Padahal utk menghukum tersangka pembakar hutan supaya tidak terulang lagi kasus kabut asap di Riau yakni bersama menindak cepat pemegang izin, pemilik konsesi lahan beberapa ratus ribu hektare lahan kelapa sawit disekitar hutan Riau. Merekalah yg mesti ditindak pidana, dicabut izinnya, lahan yg telah terbakar tidak boleh dikelola lagi dalam disaat sekian thn. Maka izin pengelolaannya dapat dievaluasi. Jikalau begitu, dapat ada resiko jera berupa kerugian yg mesti dialami pembisnis sebab tidak mempunyai lahan lagi buat memanen kelapa sawit, komoditas paling bernilai di tanah hutan konsesi Sumatera.
(CAL)
img : Tempo
Previous
Next Post »
0 Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.

Submenu Section

Slider Section